Tugas Kelompok
1.
Desy Ambarwati (12213232)
2. Dheny
Ananda Arfa (12213323)
3. Siti
Afshokhus (18213517)
Mata Kuliah : Etika Bisnis
Bab 11 : Peran Sistem Pengaturan Good Governance
Peran Sistem Pengaturan Good Governance
Pada
masa kini istilah pengaturan (governance) dan pengaturan yang baik (good
governance) mulai berkembang dan selalu digunakan dalam literatur mengenai
pembangunan. Seringkali konsep pembangunan tidak memperhatikan konsep
keberlanjutan, melihat faktor sumber daya alam dan lingkungan hanya ditentukan
berdasarkan nilai progresifnya. Realisasi dari konsep pemerintahaan yang
bijaksana ‘good governance’ merupakan prasyarat untuk mendapatkan
keseimbangan yang efektif antara lingkungan dan pembangunan.
Prasyarat minimal untuk
mencapai good governance adalah adanya tranparansi,
akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan
keadilan. Dalam menjalankan prinsip-prinsip good governance, terdapat
tiga fokus bidang yang penting dan saling terkait dengan ekonomi, politik dan
administrasi. Bidang ekonomi mencakup proses pengambilan keputusan yang
mempengaruhi tidak hanya kegitan ekonomi dan faktor-faktor terkait lainnya,
namun hal-hal lainnya menyangkut isu keadilan, kemiskinan dan kualitas hidup.
Salah satu isu penting tentang good
governance yang menyatukan ketiga bidang tersebut adalah perlunya di jalankan
sistem pemerintah bottom-up. Di indonesia, sumber daya alam masih menjadi
prioritas dalam pemenuhan kebutuhan hidup dari para anggota komunitasnya,
sehingga dalam hal ini pengaturan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya
alam menjadi prioritas dalam usaha pemenuhan kebutuhan hidup.
Berkaitan dengan penanganan
lingkungan alam, dengan good governance diharapkan dapa tercipta format politik
yang dekokratis, karena hal ini merupakan prasyarat menuju demokratisasi
pengelolaan sumber daya alam di indonesia.
Konsep good governance juga
diharapkan akan melahirkan model alternatif pembangunan yang mampu menggerakan
partisipasi komunitas umum dan memberi jaminan bahwa prioritas di bidang
politik, ekonomi dan sosial yang dibuat berdasarkn musyawarah bersama.
A. DEFINISI PENGATURAN
Pengaturan
(governance) pada dasarnya sudah berjala dalam kehidupan manusia sebagai mahluk
sosial, dan juga manusia sebagai mahluk alam. Pengaturan adalah sebuah proses
pengambil keputusan dan proses yang oleh pengambil keputusan yang
diimplementasikan, sebuah analisis dari pengaturan memfokuskan pada pelaku
formal dan informal yang terlibat dalam pengambil keputusan dan
mengimplementasikan keputusan yang telah diambil dan struktur secara formal dan
informal yang sudah tersusun dalam sebuah tempat untuk segera dilaksanakan dan
keputusan yang diimplementasikan. Pemerintah adalah salah satu pelaku dalam
pengaturan, pelaku lainnya terkait dalam pengaturan yang tergantung pada
tingkatan pemerintah yang kita diskusikan. Sama halnya dengan struktur
pemerintahan formal sebagai salah satunya yang keputusan tersebut muncul dan
diimplementasikan, pada tingkat nasional, struktur pengambilan keputusan
informal, seperti “kitchen cabinet” atau penasehat informal akan tetapi eksis.
B. KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE
Secara
global, dibutuhkan apresiasi bahwa konsep good governance lebih
luas pengertiannya dari sekedar dari sebuah aturan yang berkaitan dengan
administrasi dalam istilah yang konvensional.Good governance, mempunyai
lebih banyak kaitannya dengan dasar-dasar etika dari pengaturan atau satu
sistem pengaturan dan harus dilakukan evaluasi melalui acuan-acuan atau
referensi yang mengacu pada kekhususan norma- norma dan sasaran yang
mendasarinya. Good govrnance, sebagau konsep sangat mudah
diadaptasikan kepada bagian-bagian komunitas seperti pemerintah, legislatif,
judikatif, media massa, privat sektor, lembaga-lembaga, lembaga-lembaga swadaya
komunitas (NGO). Pengaturan yang baik (Good governance) mempunyai 8
karakteristik yang saling mempengaruhi satu dengan lainnya yang mengarah pada
kepentingan umum.
- Partisipasi
Partisipasi dalam rangka good
governance dapat diibaratkan keterkaitan aktif oleh kedua belah pihak, contoh
kerjasama baik laki-laki maupun perempuan adalah kunci dari good governance.
Partisipasi dalam pemerintah dapat
diwujudkan melalui:
- Partisipasi dari keuntungan yang didapat dari proyek dan kelompok-kelompok yang terpengaruh serta dapat mempengaruhi aktivitas berjalannya sebuah proyek.
- Meningkatkan hubungan antara publik dan sektor swasta, khususnya hubungan sosial ekonomi yang bersifat menguntungkan semua pihak.
- Memberdayakan pemerintah lokal dengan kepemilikan proyek daerah, ini terkait dengan model-model otonomi daerah yang secara umum dikuasai oleh kebudayaan sukubangsa yang mendominsi wilayah tertentu.
- Menggunakan lembaga swadaya komunitas sebagai kendaraan atau alat untuk memobilisasi dan meraih keuntungan proyek dan juga lembaga-lembaga sosial komunitas yang sudah tumbuh di komunitas itu sendiri yang di dasari pada komunitas setempat (Community Based Organization).
- Aturan Hukum
Aturan hukum mengacu pada keberadaan
hukum, regulasi dan kebijakan untuk mengatur komunitas dan keadilan penerapan
yang konsisten.
Kepentingan dari sistem dasar aturan
untuk perkembangan ekonomi sangat rumit dan membingungkan. Kesemuanya itu
merupakan sebuah komponen yang penting dari lingkungan di dalam pelaku
perencana ekonomi dan menerapkan keputusan penanaman modal. Sebagai
kelanjutannya adalah secara kerangka, membantu menjamin resiko bisnis dapat
dinilai dan diramalkan secara rasional, transaksi biaya rendah dan campur
tangan pemerintah dapat diminimalisasikan, mereka harus dapat terlibat secara
dukungan untuk mengatasi resiko pertumbuhan dari pembangunan.
- Transaksi
Transparansi mempunyai arti bahwa
keputusan diambil dan dilakukan melalui aturan yang diikuti secara benar dan
sangat terbuka pada hal-hal yang memang harus bersifat terbuka.
Pengertian keterbukaan ini juga berarti
bahwa informasi cukup disediakan oleh yang berwenag dan bahwa informasi ini
disediakan sangat mudah diperoleh dengan aturan yang sangat sederhana dan mudah
dimengerti ole semua anggota komuitas. Transparansi mengacu pada ketersediaan
dari informasi untuk komunitas umum dan penjelasan tentang aturan-aturan
pemerintah, regulasi, dan keputusan. Transparansi di pihak pemerintah dan
penerapan kebijakan publik diturunkan ketidakpentingannya dan dapat membantu
penurunan tingkat aktivitas korupsi pada pegawai-pegawai pemerintah.
- Responsif
Dalam konteks ini good
governance memberikan sifat cepat tanggap terhadap masalah hubungan
sosial antar stakeholder dan juga intern perusahaan atau
organisasi.
Responsif menjadi tolok ukur
terakomodasikannya kepentingan dan masalah-masalah yang dialami oleh
komunitas-komunitas yang terkait. Mempertahankan sifat responsif dari suatu
pengaturan dilakukan beberapa aktivitas yang mengikutinya, seperti adanya
sistem sosialisai nilai yang sering dilakukan, pemeriksaan sosial (monitoring
dan evaluasi serta audit sosial).
- Berorientasi Konsensus
Terhadap beberapa pelaku dari
beberapa sudut pandangdiberikan oleh komunitas. Good governance sebagai
mediator dalam beberapa kepentingan yang ada dalam komunitas untuk mendapatkan
sebuah kepentingan yang paling baik sebagai gambaran kepentingan komunitas
secara keseluruhan dan bagaimana mencapai kepentingan tersebut.
Good governance pada dasarnya menggabungkan
beberapa kepentingan dari beberapa kelompok sosial dalam satu sistem yang
bersifat adil dan tidak memihak, kaloupun ada kepemihakan adalah pada etika
dari hubungan sosial antar komunitas atau pihak yang saling berhubungan sosial.
Berkaitan dengan kondisi komunitas
indonesia, maka orientasi konsensus ini menjadi sangat penting, dalam arti pengaturan
harus dapat menjangkau segala kepentingan dan sifat-sifat komunitas-komunitas
yang nyata-nyata berbeda satu sama lain.
- Adil dan Bersifat Umum
Sifat adil dan bersifat umum ini
tentunya berlandaskan pada etika yang dianut secara bersama sebagai sebuah
komunitas yang besar, bukan berdasarkan pada salah satu kelompok sosial
tentunya.
Sifat adil dan umum berarti mengacu
pada moralitas yang seimbang, dan ini hanya dapat diperoleh ketika menggunakan
proses good governance dalam hubungan sosial antara satu
kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya.
Sebagai komunitas yang majemuk,
indonesia akan senantiasa bersandarkan pada sifat-sifat ini, dan untuk itu
kepekaan dalam perkembangan sosial budaya serta politik dan ekonomi dari suatu
prose pengaturan akan menjadi faktor yang utama.
- Efektif dan Efisien
Konsep efisiensi dalam konteks good
governance artinya mencakup keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam
dan sekaligus melindungi lingkungan.
Dengan sistem yang dapat mengolah
sesuatu yang tidak berguna bagi sebuah elemen akan tetapi berguna bagi elemen
lainnya dan sistem ini berjalan dengan baik tentunya dapat dikatakan sistem
tersebut sebagai sistem yang efisien.
- Pertanggung jawaban
Pertanggungjawaban adalah kunci
dari good governance.
Pegawai publik harus dapat menjawab
setiap pertanyaan publik sebagai bentuk tingkah laku pemerintah dan dapat
merespon pertanyaan publik pada muatan otorias yang merka peroleh dan yang
mereka punya.
C.
COMMISSION ON HUMAN RIGHTS
Dalam
konteks menyamakan dasar bagi persepsi bangsa-bangsa yang berbeda maka dibentuk
sebuah rangkaian bentuk-bentuk sebuah pengaturan yang baik yang selalu
dianalisis ketepatannya untuk setiap bangsa di dunia dalam rangka saling
berhubungan satu dengan lainnya. Konsep darigood governance sudah
diklarifikasi oleh kegiatan dari Commisionon Human Rights, pada
resolution 2000/64 komisi ini mengidentisifikasi atribut kinci dari good
governance sebagai:
- Transparansi
- Tanggung jawab
- Akuntabilitas
- Partisipasi
- Responsif (pada kebutuhan komunitas)
Dalam Deklarasi Millenium, yang
diadopsi oleh konsensus, anggota dari perserikatan Bangsa-bangsa menghasilkan
kesepakatan untuk menciptakan pengelolaan lingkungan- pada nasional dan tingkat
global – yang saling mendukung bagi pengembangan komunitas khususnya kesejahteraan
sosial dan menurunkan tingkat kemiskinan.
D.
KAITAN GOOD GOVERNANCE DENGAN ETIKA BISNIS
Kode
Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business
Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance
(GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk
melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang
dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di
dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi
peraturan yang ada. Pelanggaran atas Kode Etik dapat termasuk kategori
pelanggaran hukum.
Beberapa nilai-nilai etika
perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung
jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif
seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik
tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).
Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan
& pimpinan perusahaan, antara lain masalah :
- Informasi rahasia
Dalam informasi rahasia, seluruh
karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang
untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Adanya
kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang
saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi
(keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia.
Selain itu dapat terjaga
keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan
kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan
masyarakat pada umumnya.
- Benturan Kepentingan (Conflict of interest)
Seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan
kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan
kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki,
secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil
suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif,
bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.
Beberapa kode etik yang perlu
dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain
menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu
benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang
merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera
melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya
(atasannya) yang lebih tinggi.
Setiap karyawan & pimpinan
perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan
sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di perusahaan,
misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja).
Untuk melakukan pengujian atas
Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan
(compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor,
sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan
terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya
diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate
& Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai
penerapan GCG.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar