Nama
: Desy Ambarwati
NPM : 12213232
Kelas : 2EA29
“KOPERASI ALAT
TULIS MITRA USAHA”
Disini saya akan menceritakan
tentang koperasi yang saya buat, koperasi yang saya
dirikan ini bernama Koperasi Alat Tulis
Mitra Usaha termasuk koperasi konsumsi.
Pada tanggal 10
Oktober 2014 jam 10.00 WIB, bertempat di Gedung J3 Universitas
Gunadarma. Telah diselenggarakan Rapat Pendirian Koperasi. Saudara Rafly
Liberto ditunjuk anggota rapat untuk bertindak sebagai Pimpinan Rapat Badan
Pendiri menyampaikan dan memberitahukan rencana pembentukan Koperasi
sebagai berikut:
I.
Bahwa dalam Rapat
Pendirian Koperasi telah hadir sebanyak 23
(dua puluh tiga) orang pendiri
koperasi, sehingga berdasarkan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012
tentang Perkoperasian, maka Rapat Pendirian ini adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang sah.
II.
Bahwa Agenda Acara
Rapat Pendirian Koperasi ini adalah :
Nama Koperasi.
Tempat/Kedudukan
Koperasi.
Maksud dan Tujuan
Koperasi.
Membentuk Kepengurusan
Koperasi.
Menetapkan Masa Periode
Kepengurusan.
Menetapkan Pedoman
Dasar Pengelolaan Koperasi.
Merencanakan Bidang
Usaha Koperasi
III.
Bahwa
karena Acara Rapat Pendirian Koperasi telah memenuhi syarat akan dibuatkan
sebuah keputusan, maka Pimpinan Rapat Pendirian Koperasi dengan suara bulat
secara musyawarah memutuskan sebagai berikut :
1. Menetapkan Nama
Koperasi adalah Koperasi Alat Tulis Mitra Usaha.
2. Menyetujui Tempat
dan Kedudukan Koperasi di jl. Makmur timur km 22 jakarta
timur .
3. Menyetujui Maksud
dan Tujuan Koperasi adalah untuk memberikan solusi agar lebih mudah mendapatkan
perlengkapan alat tulis dengan harga terjangkau untuk semua kalangan
masyarakat.
Dengan
menetapkan beberapa orang untuk menjadi pengurus dan anggota koperasi. Dengan Menetapkan
aturan kepengurusan dan badan pengawas sebagai berikut :
a). Menetapkan dan
menyetujui masa periode kepengurusan dan Badan Pengawas selama 3 ( tiga )
tahun.
b.) Menetapkan
jumlah Kepengurusan sebanyak 6 ( enam ) orang, dan dibantu oleh beberapa orang
sebagai pengelola usaha disesuaikan akan kebutuhan.
c). Menetapkan
jumlah Badan Pengawas sebanyak 5 ( lima ) orang.
7. Menetapkan
aturan dan ketentuan koperasi sebagai berikut :
a. Menetapkan
modal awal dari Badan Pendiri minimal Rp. 10.000.000,-
b.Menetapkan Simpanan
Pokok anggota biasa sebesar Rp. 1.500.000,-
c. Menetapkan
Simpanan Wajib sebesar Rp. 250.000,- per bulan
d. Mengadakan
simpanan yang sifatnya tidak mengikat terhadap ketentuan baku koperasi.
e. Menetapkan
wilayah kerja Koperasi di jalan makmur timur km 22 jakarta timur.
8. Menetapkan
keanggotaan koperasi adalah masyarakat luas/ Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas (KTP)
9. Menetapkan arah
kebijakan program Koperasi berupa :
a. Menampung atau
memberikan wadah untuk para anggota yang ingin menyimpan menyimpan modal
usaha secara bersama.
b. Memberi
pinjaman kepada para anggota dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dalam Rapat Pendirian
Koperasi, anggota Rapat dan juga sebagai anggota Badan Pendiri menyetujui akan
pemberian kuasa/mandat kepada Pengurus baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
untuk membuat/menanda tangani Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga menurut aturan dan ketentuan undang-undang perkoperasian yang berlaku
setelah sebelumnya dimusyawarahkan bersama Badan Pengawas.
Dengan
berdasarkan hasil rapat kami menetapkan akan membuat Koperasi “Alat Tulis Mitra
Usaha”. Koperasi kami terletak di Jalan Makmur
Timur Km 22 Jakarta Timur. Alasan kami
membuat koperasi “Alat Tulis Mitra Usaha” ini yaitu kita harus tau terlebih
dahulu maksud dari koperasi itu sendiri. Sejarah pertumbuhan koperasi di
seluruh dunia disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas
dasar semangat individualisme. Koperasi lahir sebagai
alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari
perekonomian bentuk kapitalistis. Koperasi yang lahir pertama di Inggris
berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara
kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya
menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Dalam sejarah,
diberbagai Negara telah mencoba untuk membangun system ekonomi koperasi ini
menyusul Negara Inggris sebagai pendahulu, mulai dari Perancis, Jerman dan
diikuti oleh Negara-negara lain. Tidak ketinggalan pula Indonesia mencoba
memperbaiki ekonomi dengan mengembangkan system ekonomi koperasi di bumi
Indonesia tercinta ini. Namun seperti yang kita lihat sekarang system ekonomi
yang diterapkan belum cukup menangani kebobrokan ekonomi Indonesia. Maka dari
itu kita perlu menelaah kembali sejarah perkembangan ekonomi Indonesia untuk
sedikit menyadarkan bahwa sesungguhnya system ekonomi koperasi tidak kalah
dengan system ekonomi yang lain dan bahkan lebih baik dari system-system yang
ada di Indonesia saat ini.
Koperasi merupakan
usaha bersama dari sekelompok orang orang yang mempunyai kepentingan yang sama
dalam tujuan, meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Upaya pendirian koperasi
ini sangat menguntungkan masyarakat, karena koperasi dapat bermafaat untuk mendapatkan
keuntungan serta mempererat tali persaudaraan masyarakat, namun perkembangan
koperasi yang sangat terbatas dan tidak dapat bersaing dengan jenis usaha
lainnnya membuat koperasi semakin dilupakan oleh masyarakat.
Dasar Hukum:
Setelah kami tau maksud dari koperasi itu lalu kami membuat
rencana untuk membentuk sebuah koperasi dengan beranggotakan 23 orang. Nama
koperasi yang kami buat “Koperasi Alat Tulis Mitra Usaha” yang terletak di Jalan Makmur
Timur Km 22 Jakarta Timur. Tujuan kami
membuat koperasi ini yaitu untuk meningkatkan pengalaman setiap anggota dalam
pendirian koperasi, dan juga dapat menciptakan mahasiswa yang dapat membuka
lapangan usaha untuk mengurangi pengangguran yang ada di Indonesia. Tujuan
diadakannya koperasi ialah:
1.
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Menmgembangkan
kreatifitas dan jiwa organisasi
Selain kami punya tujuan
membentuk sebuah koperasi, koperasi kami juga mempunyai Visi Menjadi koperasi
yang dapat memberi manfaat dan mensejahterakan anggotanya dengan berpegang
teguh pada nilai-nilai kejujuran. Dan Misi Berusaha
untuk mengembangkan usaha dan memanfaatkan peluang baru, untuk meningkatkan
serta membangun koperasi yang lebih besar. Dengan
target pasar Seluruh anak SD, SMP, SMA, dan Mahasiswa. Seluruh
staff dan guru dalam dunia pendidikan.
Dan setiap masyarakat yang mengenal atau mempunyai keperluan dalam dunia
alat tulis serta membeli alat tulis di koperasi khususnya yang ada
diwilayah kota Jakarta. Dengan strategi penjualan:
- Promosi
secara lansung dari mulu ke mulut
- Promosi
melalui social media secara online (FB,Twitter,Blog,dll)
- Promosi
melalui poster dan selembaran.
- mengajak kerja sama dari berbagai macam
instansi terkait.
Dengan modal yang tidak terlalu
besar dan jumlah anggota yang tidak terlalu banyak kami berharap koperasi yang
kami bentuk “Koperasi Alat Tulis Mitra Usaha” dapat berjalan dengan lancar dan
dengan semestinya yang telah di tetapkan di awal. Dengan adanya koperasi di
sekolah , kampus maupun lingkungan masyarakat , para mahasiswa atau masyarakat
dapat dengan mudah mendapatkan kebutuhannya seperti alat tulis ataupun
perlengkapan lainnya dengan harga yang terjangkau. Kami ingin kedepannya
koperasi ini dapat menjadi modal usaha awal kami. Saya ingin koperasi ini
kedepannya tetap menjadi kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat. Saya ingin
membawa koperasi ini kedepannya lebih maju dan untuk menjadi pemasukan untuk
para pengurus dan anggota untuk biaya hidup masa yang akang datang. Dan saya
berharap koperasi ini bisa berjalan sampai ke generasi selanjutnya agar tetap
berdiri dengan semestinya. Landasan pokok koperasi sekolah yaitu : UUD pasal 33
ayat 1. Modal koperasi di dapat dari modal
sendiri dan dari pihak luar. Lapangan usaha koperasi alat tulis berada dalam
lingkungan sekolah yang usahanya meliputi sector ekonomi yang dapat memenuhi kebutuhan
para siswa/mahasiswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar