Senin, 12 Januari 2015

Ekonomi Koperasi Tugas Akhir



Nama : Desy Ambarwati
NPM  : 12213232
Kelas  : 2EA29

KOPERASI  ALAT TULIS MITRA USAHA”
Disini saya akan menceritakan tentang koperasi yang saya buat, koperasi yang saya dirikan ini bernama Koperasi Alat Tulis Mitra Usaha termasuk koperasi konsumsi.
Pada tanggal  10 Oktober 2014 jam 10.00 WIB, bertempat di Gedung J3 Universitas Gunadarma. Telah diselenggarakan Rapat Pendirian Koperasi. Saudara Rafly Liberto ditunjuk anggota rapat untuk bertindak sebagai Pimpinan Rapat Badan Pendiri menyampaikan dan memberitahukan rencana pembentukan Koperasi  sebagai berikut:
        I.            Bahwa dalam Rapat Pendirian Koperasi telah hadir sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang pendiri koperasi, sehingga berdasarkan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, maka Rapat Pendirian ini adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah.
     II.            Bahwa Agenda Acara Rapat Pendirian Koperasi ini adalah :
Nama Koperasi.
Tempat/Kedudukan Koperasi.
Maksud dan Tujuan Koperasi.
Membentuk Kepengurusan Koperasi.
Menetapkan Masa Periode Kepengurusan.
Menetapkan Pedoman Dasar Pengelolaan Koperasi.
Merencanakan Bidang Usaha Koperasi
   III.            Bahwa karena Acara Rapat Pendirian Koperasi telah memenuhi syarat akan dibuatkan sebuah keputusan, maka Pimpinan Rapat Pendirian Koperasi dengan suara bulat secara musyawarah memutuskan sebagai berikut :
1. Menetapkan Nama Koperasi adalah Koperasi  Alat Tulis Mitra Usaha.
2. Menyetujui Tempat dan Kedudukan Koperasi di jl. Makmur timur km 22    jakarta timur .
3. Menyetujui Maksud dan Tujuan Koperasi adalah untuk memberikan solusi agar lebih mudah mendapatkan perlengkapan alat tulis dengan harga terjangkau untuk semua kalangan masyarakat.
Dengan menetapkan beberapa orang untuk menjadi pengurus dan anggota koperasi. Dengan Menetapkan aturan kepengurusan dan badan pengawas sebagai berikut :
a). Menetapkan dan menyetujui masa periode kepengurusan dan Badan Pengawas selama 3 ( tiga ) tahun.
b.) Menetapkan jumlah Kepengurusan sebanyak 6 ( enam ) orang, dan dibantu oleh beberapa orang sebagai pengelola usaha disesuaikan akan kebutuhan.
c). Menetapkan jumlah Badan Pengawas sebanyak 5 ( lima ) orang.
7. Menetapkan aturan dan ketentuan koperasi sebagai berikut :
a. Menetapkan modal awal dari Badan Pendiri minimal Rp. 10.000.000,-
b.Menetapkan Simpanan Pokok anggota biasa sebesar Rp. 1.500.000,-
c. Menetapkan Simpanan Wajib sebesar Rp. 250.000,- per bulan
d. Mengadakan simpanan yang sifatnya tidak mengikat terhadap ketentuan baku koperasi.
e. Menetapkan wilayah kerja Koperasi di jalan makmur timur km 22 jakarta timur.
8. Menetapkan keanggotaan koperasi  adalah masyarakat luas/ Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas (KTP)
9. Menetapkan arah kebijakan program Koperasi berupa :
a. Menampung atau memberikan wadah untuk para anggota yang ingin menyimpan menyimpan modal usaha secara bersama.
b. Memberi pinjaman kepada para anggota dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dalam Rapat Pendirian Koperasi, anggota Rapat dan juga sebagai anggota Badan Pendiri menyetujui akan pemberian kuasa/mandat kepada Pengurus baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membuat/menanda tangani Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menurut aturan dan ketentuan undang-undang perkoperasian yang berlaku setelah sebelumnya dimusyawarahkan bersama Badan Pengawas.
Dengan berdasarkan hasil rapat kami menetapkan akan membuat Koperasi “Alat Tulis Mitra Usaha”. Koperasi kami terletak di Jalan Makmur Timur Km 22 Jakarta Timur. Alasan kami membuat koperasi “Alat Tulis Mitra Usaha” ini yaitu kita harus tau terlebih dahulu maksud dari koperasi itu sendiri. Sejarah pertumbuhan koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian bentuk kapitalistis. Koperasi yang lahir pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Dalam sejarah, diberbagai Negara telah mencoba untuk membangun system ekonomi koperasi ini menyusul Negara Inggris sebagai pendahulu, mulai dari Perancis, Jerman dan diikuti oleh Negara-negara lain. Tidak ketinggalan pula Indonesia mencoba memperbaiki ekonomi dengan mengembangkan system ekonomi koperasi di bumi Indonesia tercinta ini. Namun seperti yang kita lihat sekarang system ekonomi yang diterapkan belum cukup menangani kebobrokan ekonomi Indonesia. Maka dari itu kita perlu menelaah kembali sejarah perkembangan ekonomi Indonesia untuk sedikit menyadarkan bahwa sesungguhnya system ekonomi koperasi tidak kalah dengan system ekonomi yang lain dan bahkan lebih baik dari system-system yang ada di Indonesia saat ini.
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang orang yang mempunyai kepentingan yang sama dalam tujuan, meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Upaya pendirian koperasi ini sangat menguntungkan masyarakat, karena koperasi dapat bermafaat untuk mendapatkan keuntungan serta mempererat tali persaudaraan masyarakat, namun perkembangan koperasi yang sangat terbatas dan tidak dapat bersaing dengan jenis usaha lainnnya membuat koperasi semakin dilupakan oleh masyarakat.
Dasar Hukum:
Setelah kami tau maksud dari koperasi itu lalu kami membuat rencana untuk membentuk sebuah koperasi dengan beranggotakan 23 orang. Nama koperasi yang kami buat “Koperasi Alat Tulis Mitra Usaha” yang terletak di Jalan Makmur Timur Km 22 Jakarta Timur. Tujuan kami membuat koperasi ini yaitu untuk meningkatkan pengalaman setiap anggota dalam pendirian koperasi, dan juga dapat menciptakan mahasiswa yang dapat membuka lapangan usaha untuk mengurangi pengangguran yang ada di Indonesia. Tujuan diadakannya koperasi ialah:
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Menmgembangkan kreatifitas dan jiwa organisasi 
Selain kami punya tujuan membentuk sebuah koperasi, koperasi kami juga mempunyai Visi Menjadi koperasi yang dapat memberi manfaat dan mensejahterakan anggotanya dengan berpegang teguh pada nilai-nilai kejujuran. Dan Misi Berusaha untuk mengembangkan usaha dan memanfaatkan peluang baru, untuk meningkatkan serta membangun koperasi yang lebih besar. Dengan target pasar Seluruh anak SD, SMP, SMA, dan Mahasiswa. Seluruh staff dan guru dalam dunia pendidikan. Dan setiap masyarakat yang mengenal atau mempunyai keperluan dalam dunia alat tulis serta membeli alat tulis di koperasi khususnya yang ada diwilayah kota Jakarta. Dengan strategi penjualan:
-          Promosi secara lansung dari mulu ke mulut
-          Promosi melalui social media secara online (FB,Twitter,Blog,dll)
-          Promosi melalui poster dan selembaran.
-          mengajak kerja sama dari berbagai macam instansi terkait.
Dengan modal yang tidak terlalu besar dan jumlah anggota yang tidak terlalu banyak kami berharap koperasi yang kami bentuk “Koperasi Alat Tulis Mitra Usaha” dapat berjalan dengan lancar dan dengan semestinya yang telah di tetapkan di awal. Dengan adanya koperasi di sekolah , kampus maupun lingkungan masyarakat , para mahasiswa atau masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan kebutuhannya seperti alat tulis ataupun perlengkapan lainnya dengan harga yang terjangkau. Kami ingin kedepannya koperasi ini dapat menjadi modal usaha awal kami. Saya ingin koperasi ini kedepannya tetap menjadi kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat. Saya ingin membawa koperasi ini kedepannya lebih maju dan untuk menjadi pemasukan untuk para pengurus dan anggota untuk biaya hidup masa yang akang datang. Dan saya berharap koperasi ini bisa berjalan sampai ke generasi selanjutnya agar tetap berdiri dengan semestinya. Landasan pokok koperasi sekolah yaitu : UUD pasal 33 ayat 1. Modal koperasi di dapat dari modal sendiri dan dari pihak luar. Lapangan usaha koperasi alat tulis berada dalam lingkungan sekolah yang usahanya meliputi sector ekonomi yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa/mahasiswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar