Selasa, 07 Oktober 2014

Sistem Ekonomi



Tugas Resume Ekonomi Koperasi
Sistem ekonomi adalah Suatu aturan dan tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk menraih suatu tujuan. Sistem perekonomian di setiap negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara  lain ideologi  bangsa, sifat dan jati diri bangsa, dan struktur ekonomi.
Sistem Perekonomian Dunia :
1.       Sistem Perekonomian Pasar (Liberal/Kapitalis)
Sistem ekonomi liberal/kapitalis (Adam Smith) adalah Sistem  penerapan kehidupan ekonomi yang bebas dimana warga negara diberi kebebasan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan ekonomi.
2.       Sistem Perekonomian Perencanaan
Sistem ekonomi etatisme/sosialis (Karl Max) adalah Sistem ekonomi dimana ekonomi diatur  negara. Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat. Dalam perekonomia ini yang menjadi dasar adalah Karl Marx , dia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya.
3.       Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran adalah Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha:
1. Perusahaan perseorangan
perusahaan perseorangan ini merukapan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi.
2. Firma (fa)
Firma merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah tangan. Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara. Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul.
3. Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
5.BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
6. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Perbedaan Badan Usaha (PT) dengan Koperasi :
Koperasi
PT. (Perseroan Terbatas)
  1. Anggota adalah yang utama/
    sebagai aset koperasi. Kedudukan anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai
    pengguna jasa koperasi.
  2. Modal adalah sebagai alat bagi
    koperasi  dalam memenuhi kebutuhan anggota.
  3. Karyawan / tenaga kerja yang dapat
    menjadi anggota koperasi yaitu : Perorangan, yaitu orang yang secara
    sukarela menjadi anggota koperasi.
  4. Pengelolaan koperasi di lakukan
    secara demokratis
  5. pembagian SHU ( sisa hasil usaha
    ) adil sebanding dengan besarnya jasa masing – masing anggauta

1.      Modal adalah primer. Jadi  merupakan kumpulan modal. Orang adalah sekunder.  Jumlah modal  menentukan besarnya hak suara dan keuntungan dibagi menurut besar/kecilnya modal
2.      ‘impersonal financial basis’ yang ditujukan untuk PT. Pada badan usaha ini, hak suara atau peran seseorang akan sangat berpengaruh jika ia menanamkan saham atau modal yang besar. Artinya semakin besar saham yang ia berikan, maka semakin besar pula peranannya untuk mengatur PT tersebut.
3.       Penghasilan keuntungan dibagikan kepada pemilik modal dalam bentuk dividen, Serta pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Tidak ada komentar:

Posting Komentar