Desy Ambarwati
Jumat, 16 Juni 2017
Senin, 17 April 2017
Minggu, 19 Maret 2017
Tugas Bahasa Inggris 2
BAHASA INGGRIS 2
NAMA KELOMPOK :
DEBY ALFIANTI 12213097
DESY AMBARWATI
12213232
DHENY ANANDA ARFA
12213323
FARRID MARTIN 13213277
NOVIKA RAKHMAWATI
16213553
Kelas : 4EA29
List of most despised airline
behaviors revealed
Travel website expedia.com recently released the results of their Airplane
Etiquette study, which specifically
focused on 1,005 American travelers aged 18 and over, and the behaviors that bothered them. Among all the bad habits, there was one clear
antagonist, "the seat kicker".
While the seat kicker was the issue that bothered passengers most at 64
percent, “inattentive parents” and “aromatic”
passengers were not far behind at 59 percent and 55 percent,
respectively.
Other bad behaviors cited include the “audio insensitive”, the passenger who listens to music or talks too loudly, “the boozer,” a drunken, disruptive person, and the “chatty Cathy”.
Other bad behaviors cited include the “audio insensitive”, the passenger who listens to music or talks too loudly, “the boozer,” a drunken, disruptive person, and the “chatty Cathy”.
Sixty-five
percent of participants reported that they “dread” sitting next to someone who talks
too much, which makes sense
seeing as more than one-third of Americans would pay extra to be seated in a
“designated quiet zone” if such a thing existed.
Despite the complaints, 79 percent believed
that “for the most part, fellow passengers are considerate of one another,” and
74 percent “thoroughly clean their space before leaving the plane”.
“As we embark on 2017, millions and millions
of people will be taking to the air this year, and should know that there’s no
better gift you can give to a fellow traveler than respect and generosity,”
said John Morrey, vice president and general manager of Expedia. “The Airplane
Etiquette study shows that small acts of decorum can go a long way. After all,
as it relates to flights, we are quite literally all in this together.”
(sul/kes)
Relative Clause
Relative Clause adalah bagian dari kalimat (anak
kalimat) yang memberi keterangan pada orang atau benda yang mendahuluinya.
Istilah Relative Clause sama dengan Adjective Clause. Disebut Adjective Clause
karena dia menerangkan benda atau orang yang mendahuluinya. Disebut Relative
Clause karena dia menghubungkan (me-relate) benda atau orang tersebut dengan
frasa di belakangnya. Relative Clause diawali dengan kata penghubung who, whom,
whose, which, that, dengan fungsi sebagai berikut
·
Who: menerangkan
orang sebagai subject
·
Whom: menerangkan
kan orang sebagai object (menggantikan me, you, us, him, her, them, it)
·
Whose:menerangkan
orang sebagai pemilik (menggantikan my, your, our, his, her, their, its)
·
Which:
menerangkan benda sebagai subject maupun object
·
That : menerangkan
orang atau benda baik sebagai subject maupun object
Contoh:
Orang atau benda yang bergaris bawah pada kalimat
sebelah kiri adalah sama dengan kata ganti orang atau benda yang bergaris bawah
dalam kalimat sebelah kanan.Kata penghubung dibuat berdasarkan kata ganti orang
atau benda dalam kalimat di sebelah kanan.
1. The fisherman gave us some tunas. He caught a lot
of tunas.
--The fisherman who caught a lot of tunas gave us
some. (subjek)
2. The farmer was away on holiday. I wanted to see
him.
--The farmer whom I wanted to see was away on
holiday. (objek)
3. The woman asked me. Her bike was lost.
--The woman whose bike was lost asked me. (pemilik)
Ref:
http://novenrique.blogspot.co.id/2010/02/relative-clause-adalah-bagian-dari.html
Minggu, 08 Januari 2017
Tugas Etika Bisnis Pertemuan Ketiga
Desy Ambarwati
12213232
4EA29
Mata
Kuliah : Etika Bisnis (Softskill)
Sub
Pokok Bahasan : Pemalsuan
Contoh kasus:
PT KERETA API INDONESIA (PT KAI)
terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan
suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga
berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Diduga
terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan
BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp6,9 Miliar. Padahal apabila
diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan justru menderita kerugian sebesar
Rp63 Miliar.
Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang
juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan
keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh
Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), sedangkan untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK
dan akuntan publik.
Hasil audit tersebut kemudian
diserahkan Direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham, dan Komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui
laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari
laporan keuangan PT KAI tahun 2005 sebagai berikut :
1) Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun
tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai
pendapatan PT KAI selama tahun 2005. Kewajiban PT KAI untuk membayar surat
ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan
dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan
yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standar
Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa
dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat
penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
2) Penurunan nilai persediaan suku
cadang dan perlengkapan sebesar Rp24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan
inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI
sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pad akhir
tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai
kerugian sebesar Rp6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun
2005.
3) Bantuan pemerintah yang belum
ditentukan statusnya dengan modal total nilai kumulatif sebesar Rp674,5 Miliar
dan penyertaan modal negara sebesar Rp70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan
dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang.
4) Manajemen PT KAI tidak melakukan
pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak
yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya
diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan
keuangan antara Komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI
tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang
baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa mengakses
laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah
mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan
Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu
diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktik.
Kasus PT KAI berawal dari pembukuan
yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai akuntan sudah
selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu
penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi
berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.
Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005
disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat
kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai
dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan
masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor
menyatakan Laporan Keuangan itu Wajar Tanpa Pengecualian. Tidak ada
penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut
dipertanyakan.
Dari informasi yang didapat, sejak
tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan
tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta
api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang
mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan.
Saran :
Menurut saya, sebagai seorang
Akuntan dituntut untuk profesionalisme dan jujur dalam melaksanakan tugasnya.
Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya seharusnya menjadi tujuan utama
seorang akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu
penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai
pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat
perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui kinerja kedepannya. segala
bentuk penyelewengan dan kesalahan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat
perhatian khusus dan ditindak secara tegas.
Sumber :
Tugas Kelompok Etika Bisnis Bab 7
Tugas Kelompok
1.
Desy Ambarwati (12213232)
2. Dheny
Ananda Arfa (12213323)
3. Siti
Afshokhus (18213517)
Mata Kuliah : Etika Bisnis
Bab 7 : Perspektif
Etika Bisnis Dalam Ajaran Islam dan Barat, Etika Profesi
Perspektif
Etika Bisnis Dalam Ajaran Islam dan Barat, Etika Profesi
·
Beberapa
Aspek Etika Bisnis dalam Islami
1. Kesatuan
Dalam hal ini adalah kesatuan
sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan
aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi
keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan
yang menyeluruh. Dari konsep ini maka islam menawarkan keterpaduan agama,
ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka
etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horisontal, membentuk suatu
persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
- Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk
berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah
diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat
curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta
untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang selalu
dikurangi. Kecurangan dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut,
karena kunci keberhasilan bisnis adalah kepercayaan.
- Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting
dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan
kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan
bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala
potensi yang dimilikinya. Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi
kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban
setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak dan sedekah.
- Tanggung Jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu
hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya
pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan
kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip
ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa
yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang
dilakukannya.
- Kebenaran
Kebenaran dalam konteks ini selain
mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur
yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan
sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi)
proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya
meraih atau menetapkan keuntungan. Dengan prinsip kebenaran ini maka etika bisnis
Islam sangat menjaga dan berlaku preventif terhadap kemungkinan adanya kerugian
salah satu pihak yang melakukan transaksi, kerjasama atau perjanjian dalam
bisnis.
- Teori Ethical Egoism
Dalam teori ini memaksimalisasi
kepentingan individu dilakukan sesuai keinginan individu yang bersangkutan.
Kepentingan ini bukan harus berupa barang/kekayaan, bisa pula berupa ketenaran,
keluarga bahagia, pekerjaan yang baik atau apapun yang dianggap penting oleh
pengambil keputusan.
- Teori Relativisme
Teori ini berpendapat bahwa etika
itu bersifat relatif, jawaban etika tergantung dari situasinya. Dasar pemikiran
ini adalah bahwa tidak ada kriteria universal untuk menentukan perbuatan etis.
Setiap individu menggunakan kriterianya masing-masing dan berbeda setiap budaya
atau negara.
- Konsep Deontology
Deontologi berasal dari kata deon
yang berarti tugas atau kewajiban. Apabila sesuatu dilakukan berdasarkan
kewajiban, maka ia melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi
perbuatannya. Teori yang dikembangkan oleh Immanuel Kant ini mengatakan bahwa
keputusan moral harus berdasarkan aturan-aturan dan prinsip-prinsip universal,
bukan “hasil” atau “konsekuensi” seperti yang ada dalam teori teleologi.
Perbuatan baik bukan karena hasilnya tapi mengikuti suatu prinsip yang
baik berdasarkan kemauan yang baik. Dalam teori ini terdapat dua konsep, yaitu
: Pertama, Teori Keutamaan (Virtue Ethics). Dasar dari teori ini bukanlah
aturan atau prinsip yang secara universal benar atau diterima, akan tetapi apa
yang paling baik bagi manusia untuk hidup. Dasar dari teori ini adalah tidak
menyoroti perbuatan manusia saja, akan tetapi seluruh manusia sebagai
pelaku moral. Memandang sikap dan akhlak seseorang yang adil, jujur, murah
hati, dsb sebagai keseluruhan.
- Pengertian Profesi
Definisi yang sangat luas, profesi
adalah sebuah pekerjaan yang secara khusus dipilih, dilakukan dengan konsisten,
kontinu ditekuni, sehingga orang bisa menyebut kalau dia memang berprofesi di
bidang tersebut. Definisi lebih sempit, profesi adalah pekerjaan yang ditandai
oleh pendidikan dan keterampilan khusus. Sedangkan definisi yang lebih khusus
lagi, profesi ditandai oleh tiga unsur penting yaitu pekerjaan, pendidikan atau
keterampilan khusus, dan adanya komitmen moral/nilai-nilai etis.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia: “Profesi : bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(ketrampilan, kejujuran, dan sebagainya tertentu.” Menurut Sonny Keraf
(1998) : “Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan
mengandalkan keahlian dan keterampilan tinggi dan dengan melibatkan pribadi
(moral) yang mendalam.”
- Kode Etik
Kode etik adalah suatu sistem norma,
nilai & juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa
yang benar & baik & apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional.
Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa yang
harus dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari. Atau secara
singkatnya definisi kode etik yaitu suatu pola aturan, tata cara, tanda,
pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan / suatu pekerjaan. Kode etik
merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman berperilaku.
- Prinsip Etika Profesi
- Prinsip Tanggung Jawab
Yaitu salah satu prinsip pokok bagi
kaum profesional. Karena orang yang professional sudah dengan sendirinya
berarti bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan
tugasnya dia akan bertanggung jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik
mungkin, dan dengan standar diatas rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu
yang terbaik.
2. Prinsip Keadilan
Yaitu prinsip yang menuntut orang
yang professional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak
dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam
kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
3.
Prinsip Otonomi
Yaitu prinsip yang dituntut oleh
kalangan professional terhadap dunia luar agar mereka diberikan kebebasan
sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan
konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka yang
professional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak
luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
4.
Prinsip Integritas Moral
Yaitu prinsip yang berdasarkan pada
hakekat dan ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang yang
professional adalah juga orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral
yang tinggi. Oleh karena itu mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga
keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun
masyarakat luas.
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)