Tugas
Resume Ekonomi Koperasi
Sistem ekonomi adalah Suatu aturan dan tata cara
untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk
menraih suatu tujuan. Sistem perekonomian di setiap negara dipengaruhi oleh
beberapa faktor, antara lain ideologi bangsa, sifat dan jati diri
bangsa, dan struktur ekonomi.
Sistem
Perekonomian Dunia :
1. Sistem
Perekonomian Pasar (Liberal/Kapitalis)
Sistem ekonomi liberal/kapitalis
(Adam Smith) adalah Sistem penerapan
kehidupan ekonomi yang bebas dimana warga negara diberi kebebasan oleh
pemerintah untuk melakukan kegiatan ekonomi.
2. Sistem
Perekonomian Perencanaan
Sistem ekonomi etatisme/sosialis
(Karl Max) adalah Sistem ekonomi dimana ekonomi diatur negara. Dalam
sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau
pemerintah pusat. Dalam perekonomia ini yang menjadi dasar adalah Karl Marx ,
dia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan
memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua
pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan
negara komunis lainnya.
3. Sistem
Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran adalah Sistem ekonomi
campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan
sistem ekonomi sosialis. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan
pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat)
masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin
mereka jalankan.
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha:
1.
Perusahaan perseorangan
perusahaan
perseorangan ini merukapan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan
orang tersebut yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut
juga biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena
perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan
dibayarkan dengan harta milik pribadi.
2.
Firma (fa)
Firma
merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk
mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta
dibawah tangan. Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara.
Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai sana.
Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab
terhadap segala resiko yang mungkin timbul.
3.
Perseroan komanditer (CV)
Komanditier
atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan
persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu
bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan
usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan
hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
4.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan
diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini
memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya
antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam
berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada
modal yang disetorkan.
5.BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah semua perusahaan dalam
bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh
modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang.
6.
Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan
mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga
melayani kepentingan umum.
Perbedaan
Badan Usaha (PT) dengan Koperasi :
Koperasi
|
PT. (Perseroan Terbatas)
|
|
1.
Modal adalah primer. Jadi merupakan kumpulan modal. Orang adalah
sekunder. Jumlah modal menentukan besarnya hak suara dan keuntungan
dibagi menurut besar/kecilnya modal
2.
‘impersonal financial basis’ yang ditujukan untuk PT.
Pada badan usaha ini, hak suara atau peran seseorang akan sangat berpengaruh
jika ia menanamkan saham atau modal yang besar. Artinya semakin besar saham
yang ia berikan, maka semakin besar pula peranannya untuk mengatur PT
tersebut.
3.
Penghasilan
keuntungan dibagikan kepada pemilik modal dalam bentuk dividen, Serta pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
|